SURAT PERINTAH KERJA
Nomor
: 425.5/274/232.Km1/I/2011
Tanggal : 11 Januari 2011
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
1. Nama : Sudarto, A.Ma.Pd
NIP. : 19530320 197701 1 004
Alamat : Jalan Tentara Pelajar No. 110 B
Magelang, Jawa Tengah
Jabatan : Kepala Sekolah SD NEGERI KEMIRIREJO 1
MAGELANG
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
2. Nama : Acmad Yulianto
Jabatan : Direktur CV. ANGKASA
ILMU RAYA
Alamat : Patenjurang
No. 63 RT 003 RW 15 Rejowinangun Utara
Magelang Tengah,
Magelang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Atas Dasar
a. Surat
penawaran Nomor : 040/AIR/I/2011 Tanggal : 6 Januari 2011
b. Berita Negoisasi Nomor : 425.4/274/232.Km1/I/2011 Tangal : 11 Januari 2011
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan
setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam surat perjanjian kerja dan PIHAK
KEDUA sanggup melaksanakan perjanjian tersebut yaitu berupa pengadaan Buku - buku
panduan Olimpiade IPA dan Matematika dengan spesifikasi .
Pasal 2
BIAYA PENYELENGGARAAN, PAJAK, BIAYA
MATERAI DAN PENGIRIMAN
Biaya Pengadaan Buku - buku panduan
olimpiade MIPA, sesuai dengan berita acara adalah sebesar Rp.
8.500.000,- ( delapan juta
lima ratus ribu rupiah ) biaya
tersebut sudah termasuk pajak - pajak yang berlaku biaya materai dan
pengiriman sampai di SD Negeri Kemirirejo 1.
Pasal 3
PEMBEYARAN
Pembayaran untuk kegiatan tersebut di atas
dibebankan pada Dana Anggaran Pengadaan Sarana Pendidikan Pengembangan
Olimpiade MIPA Tahun Anggaran 2010 dengan pembayaran tunai setelah seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan
dan Penerimaan barang.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu Pengadaan Sarana Pendidikan
Pengembangan Olimpiade MIPA Mulai berlaku di tandatangani Surat
Perintah Kerja ini sampai dengan tanggal dua puluh
bulan Januari tahun dua ribu sebelas.
Pasal 5
KETERLAMBATAN DAN SANKSI
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda satu permil
per hari maksimal lima persen dari harga borongan.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua Belah pihak telah sepakat apabila
terjadi perselisihan, pada dasarnya diselesaikan dengan cara musyawarah untuk memperoleh mufakat.
Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka
penyelesaian Pengadilan Negeri Magelang
Pasal 7
LAIN-LAIN
1. Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Perintah Kerja ini, maka akan
dilakukan
perbaikan seperlunya.
2. Surat Perjanjian kerja ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Pasal 8
PENUTUP
Demikian
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, disepakati dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak untuk dilaksanakan sesuai dengan hak dan kewajiban masing - masing.
ditetapkan di magelang
Tanggal 11 Januari 2011
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Achmad
Yulianto Sudarto,
A.Ma.Pd.
Direktur Kepala Sekolah
CV.