SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor :
.....................................
Tanggal :
...................................
ANTARA SEKOLAH
DASAR NEGERI NGINO 2
DENGAN
UD. MULYATAMA
SENTOSA
Pada
hari ini ...................... tanggal
..........................
bulan ........................ tahun dua ribu
sepuluh bertempat di SEKOLAH DASAR NEGERI NGINO 2 dengan alamat Ngino, Margoagung, Seyegan, Sleman, Yogyakarta :
I. ............................... Ketua
Panitia Pengadaan Buku
Pendidikan Agama Islam dan
Seni
Budaya dan Ketrampilan SEKOLAH DASAR
NEGERI
NGINO 2, Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran Bantuan Operasional
Sekolah
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nuki Indriasari SE, Pimpinan UD. MULYATAMA SENTOSA, yang
bekedudukan di
Gombang No. 2 Rt/Rw 01/22 Tirtoadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Atas Dasar :
Berita Acara
Negoisasi harga Nomor : .............................. tertanggal
.............................
Pasa1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan saling mengikat diri secara hukum
untuk melakukan perjanjian kerja yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan
Pengadaan Buku Pendidikan Agama Islam dan Seni Budaya dan Ketrampilan melaluai
Dana Bantuan Operasional di SEKOLAH DASAR NEGERI NGINO 2 di lingkungan Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Sleman.
Pasal 2
BIAYA PENYELENGGARAAN, PAJAK,
BIAYA MATERAI DAN PENGIRIMAN
Biaya Pengadaan Buku Pendidikan
Agama Islam dan Seni Budaya dan Ketrampilan sesuai dengan berita acara adalah sebesar Rp. 9.635.000,- ( sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu
rupiah ) biaya tersebut sudah
termasuk pajak - pajak yang berlaku, biaya materai dan biaya pengiriman sampai
di SEKOLAH DASAR NEGERI NGINO 2.
Pasal 3
PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kegiatan tersebut diatas
dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2010 dengan pembayaran
tunai setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan yang dinyatakan dengan
Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu Pengadaan Buku Ilmu
Pengetahuan Sosial Berlaku sejak di tandatangani surat perjanjian ini sampai
dengan tanggal 30 Juni 2010..
Pasal 5
KETERLAMBATAN DAN SANKSI
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi
denda satu permil per hari maksimal lima persen dari harga borongan.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua Belah Pihak telah sepakat apabila
terjadi perselisihan, pada dasarnya diselesaikan dengan cara musyawarah untuk
memperoleh mufakat. Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan
musyawarah maka penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Sleman.
Pasal 7
LAIN - LAIN
Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam Surat Perjanjian Kerja ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Pasal 8
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini Di
buat, Disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak untuk dilaksanakan
sesuai dengan hak dan kewajiban masing - masing.
ditetapkan di Sleman
Tanggal ..........................................
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Nuki Indriasari SE ......................................................
Pimpinan Ketua
0 comments:
Post a Comment